Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa Cikande Permai Tahun 2027

desacikandepermai.my.id | Pemerintah Desa Cikande Permai melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RKPDes Tahun 2027. Dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, LKD, BUMDes, KDMP, FSMM, IPSM, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Tim Kecamatan, PD dan PLD.
Musyawarah Desa (Musdes) dilaksanakan Selasa, 28 Juli 2026 bertempat di Pendopo Kantor Desa Cikande Permai. Dimulai dari jam 14.00 wib s.d 15.30 wib
Ketua BPD Desa Cikande Permai Hamidin, HA dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kehadirannya, beliau berpesan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 harus berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuaikan dengan keuangan yang akan turun Tahun 2027. nanti setelah selesai tahapan dan di tetapkan untuk diinformasikan kepada masyarakat.
Dayari Kepala Desa Cikande Permai menyampaikan informasi tambahan Tahun 2027 nanti akan dilaksanakan pemilihan BPD dan Kepala Desa. Beliau menyampaikan pula untuk Tim Penyusun nanti akan di SK kan setelah pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) hari ini.

Foto Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Cikande Permai Tahun 2027. Selasa, 28 Juli 2026. (Red)
Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikande Okta Handayani dalam hal ini mewakili Camat Kecamatan Cikande dalam sambutanya menyampaikan permohonan ma’af Pa Camat tidak bisa hadir karena lagi ada giat diluar. Selanjutnya Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-14 untuk Desa Cikande Permai, adapun materi yang disampaikan untuk RKPDes Tahun 2027 sampai sa’at ini Koring dan Pagu Anggaran Tahun 2027 belum ada edaran yang resmi. Beliau Menyampaikan Pula Waktu untuk pelaksanaan tetap seperti biasa mulai dari Bulan Juni s.d September 2026 maksimal tanggal 31 Desember 2026 harus sudah ditetapkan. Semua Masyarakat diutamakan agar komunikasi yang baik antar warga dalam proses penyusunan RKPDes Tahun 2027.
Muhamad Rois Pendamping Kecamatan Cikande menyampaikan sambutan dan menjelaskan tentang urutan penyusunan RKPDes Tahun 2027 yang sesuai dengan Surat Edaran Bupati (SE).
Alur dan Tahapan Penyusunan :
- Musyawarah Desa Perencanaan: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan musyawarah untuk membahas arah perencanaan pembangunan.
- Pembentukan Tim Penyusun: Kepala Desa menetapkan Tim Penyusun RKP Desa melalui Surat Keputusan (SK) yang terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, dan anggota unsur masyarakat.
- Pencermatan RPJM Desa dan Evaluasi: Tim meninjau kembali dokumen RPJM Desa serta menilai hasil kegiatan RKP Desa tahun sebelumnya.
- Penggalian Gagasan Masyarakat: Tim menghimpun usulan dan aspirasi warga melalui musyawarah dusun atau rembuk warga.
- Penyusunan Rancangan: Tim menyusun draf dokumen RKP Desa 2027 lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Daftar Usulan (DU-RKP).
- Musrenbangdes dan Penetapan: Rancangan dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Desa paling lambat akhir September 2026.

Foto Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Cikande Permai Tahun 2027. Selasa, 28 Juli 2026. (Red)
Dowload SURAT EDARAN BUPATI KABUPATEN SERANG
NOMOR : 400.10.2.4/6-SE.SEKDA/TAHUN 2026 TENTANG PANDUAN TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2027 DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2026
Setelah semua peserta memahami materi dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dan Nama nama yang termasuk dalam Tim Penyusun dibacakan oleh Sekretaris Desa Asep Suryana, maka acara ditutup dengan ucapan Alhamdulillah bersama – sama. Red.
