Rancangan Permendagri tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Rabu, 8 Juli 2026
- Kabar Nasional
- Cetak

desacikandepermai.my.id | Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah melakukan reformasi besar-besaran terhadap arsitektur tata kelola pemerintahan desa melalui perumusan draf Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa. Naskah regulasi yang beredar belakangan ini disusun dalam rangka simplifikasi, efektivitas, serta efisiensi penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atau yang dikenal dengan Revisi UU Desa.
Terobosan hukum ini merupakan regulasi yang lebih komplit sebab langsung mengatur terkait dengan kepala Desa dan perangkat Desa, serta dirancangan untuk mencabut dan melebur tiga peraturan menteri sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa beserta seluruh aturan perubahannya.
Ruang lingkup yang diatur dalam draf regulasi ini sangat luas untuk kita cermati, mencakup keseluruhan tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pengelolaan Perangkat Desa, pengaturan jam kerja, hak cuti, hingga standardisasi kesejahteraan bagi aparatur desa.
Lahirnya rancangan ini membawa angin segar sekaligus tatanan baru bagi dinamika birokrasi di tingkat desa. Dengan menguasai dan memahami poin-poin krusial yang tertuang secara faktual di dalam draf rancangan permendagri ini, jajaran aparatur pemerintah desa, lembaga permusyawaratan (BPD), dan masyarakat luas dapat mempersiapkan diri untuk menyongsong era baru birokrasi di tingkat perdesaan yang jauh lebih profesional, tertib administrasi, dan berlandaskan kepastian hukum.
Ketentuan Umum dan Pembaruan Terminologi
Pada bagian awal rancangan ini, diperkenalkan sejumlah definisi dan terminologi birokrasi baru yang akan menjadi standar nasional dalam tata kelola pemerintahan desa.
- Nomor Induk Pemerintah Desa (NIPD) ditetapkan sebagai nomor identitas tunggal yang terdiri atas 28 digit. NIPD ini secara khusus diperuntukkan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa definitif selama mereka menjabat.
- Regulasi ini mengakui penerapan sistem E-voting sebagai metode pemungutan suara secara elektronik yang menggunakan instrumen smart card bagi pemilih.
- Struktur Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kini dibagi menjadi dua tingkatan hierarki yang jelas. Tingkat pertama adalah Panitia Tingkat Desa yang dibentuk oleh BPD, dan tingkat kedua adalah Panitia Tingkat Kabupaten/Kota yang dibentuk langsung oleh Bupati atau Wali Kota.
- Definisi mengenai Perangkat Desa juga dipertegas untuk mencakup unsur staf yang bertugas di Sekretariat Desa, para pelaksana teknis operasional, serta unsur kewilayahan seperti Kepala Dusun.
Dinamika dan Mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
Tata laksana penyelenggaraan Pilkades mendapatkan porsi pengaturan yang paling luas dalam rancangan peraturan ini. Pola pelaksanaannya diarahkan untuk dilakukan secara serentak pada satu hari yang sama bagi seluruh desa dalam satu wilayah kabupaten atau kota. Adapun bagi daerah yang memilih pola bergelombang, pelaksanaannya dibatasi maksimal sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 8 tahun. Penentuan interval gelombang ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan akhir masa jabatan, kemampuan APBD, ketersediaan Penjabat Kades, kondisi bencana, maupun kebijakan pemerintah pusat.
Persiapan dan Syarat Pencalonan
Tahapan awal dimulai dari fase persiapan di mana BPD memikul kewajiban mutlak untuk memberitahu Kepala Desa mengenai masa akhir jabatannya tepat 6 bulan sebelum jabatan tersebut habis. Selanjutnya, Panitia Pilkades tingkat Desa harus dibentuk oleh BPD dalam tenggat waktu 10 hari setelah pemberitahuan tersebut dilayangkan. Apabila BPD lambat bertindak, kewenangan pembentukan panitia akan segera diambil alih oleh Panitia tingkat Kabupaten/Kota.
Untuk menjamin kualitas kepemimpinan di desa, syarat bagi calon Kepala Desa diperketat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Calon merupakan WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
- Calon wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal SMP atau sederajat, dengan batas usia paling rendah 25 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Calon tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama lebih dari 2 periode sebelumnya.
- Calon tidak sedang menjalani masa hukuman penjara dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih. Pengecualian diberikan jika calon tersebut telah melewati masa 5 tahun semenjak selesai menjalani hukuman dan mengumumkannya secara jujur kepada publik.
- Bagi calon petahana, diwajibkan untuk melampirkan dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPPD) akhir masa jabatan yang telah melewati proses penelaahan oleh Inspektorat Daerah.
- Bagi anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun pendamping desa yang mencalonkan diri, diwajibkan mengantongi izin tertulis dari atasan dan membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila terpilih. Bagi kalangan PNS yang terpilih, status jabatannya akan dibebaskan sementara tanpa kehilangan hak-hak kepegawaian pokoknya.
- Setiap calon diwajibkan menandatangani pakta integritas dan membuat surat pernyataan yang melarang praktik sembarangan dalam mengangkat maupun memberhentikan Perangkat Desa.
Pendaftaran mensyaratkan jumlah calon minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Jika jumlah pendaftar melebihi 5 orang, panitia wajib melakukan seleksi tambahan yang meliputi penilaian pengalaman, tingkat pendidikan, usia, serta uji asesmen pemerintahan dan kepemimpinan.
Aturan E-Voting dan Pilkades 1 Calon
Pelaksanaan Pilkades yang memanfaatkan teknologi E-voting diizinkan untuk diselenggarakan secara mandiri oleh kabupaten/kota maupun melalui skema kerja sama operasional yang diatur lewat Peraturan Bupati. Penyelenggaraan elektronik ini mutlak memerlukan syarat ketersediaan anggaran, infrastruktur mumpuni, kesiapan SDM, dan kewajiban melibatkan tim teknis profesional untuk menjamin keamanan jejak audit suara.
Rancangan ini juga menyelesaikan dilema calon tunggal. Apabila hanya terdapat 1 pendaftar, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari, yang jika diperlukan dapat ditambah lagi selama 10 hari. Jika hingga batas waktu akhir pendaftar tetap hanya 1 orang, panitia dan BPD akan melakukan musyawarah mufakat. Apabila kata sepakat tercapai, pemilihan akan dilanjutkan ke tahap pemungutan suara menggunakan surat suara berdesain 2 kolom, yang mempertarungkan gambar calon tunggal melawan kolom kosong. Apabila kolom kosong berhasil meraup kemenangan, maka Pilkades dinyatakan batal dan jabatan tersebut akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Pilkades Antarwaktu (PAW)
Mekanisme Pilkades Antarwaktu (PAW) akan diaktifkan apabila Kepala Desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. Bupati atau Wali Kota akan segera mengangkat PNS sebagai Penjabat Kepala Desa guna mengisi kekosongan sementara hingga Kades antarwaktu resmi dilantik. Proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk PAW diwajibkan untuk terselenggara maksimal 6 bulan semenjak Kepala Desa sebelumnya berhenti. Panitia penyelenggara dibentuk oleh BPD dalam waktu 15 hari, di mana pesertanya meliputi anggota BPD dan maksimal 5 orang unsur tokoh perwakilan masyarakat per dusun.
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Proses pengesahan hasil pemilihan ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati atau Wali Kota, yang selambat-lambatnya keluar 30 hari setelah menerima laporan utuh dari BPD. Tahapan pelantikan seremonial wajib dilaksanakan maksimal 30 hari setelah penerbitan SK tersebut. Pada momen pelantikan ini, agenda serah terima jabatan ditandatangani secara legal yang disertai dengan penyerahan memori jabatan berisi monografi desa, laporan kinerja, rencana sisa masa jabatan, hambatan kerja, dan daftar inventaris aset desa. https://www.ciptadesa.com/rancangan-permendagri-kepala-desa-dan-perangkat-desa/
